Minggu, 01 Desember 2013

pendidikan analis

D4 Analis Kesehatan PDF Cetak E-mail
Latar Belakang
Pembangunan di bidang kesehatan, sebagai bagian dari Pembangunan Nasional yang ditata dalam sistem kesehatan Nasional diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan rakyat yang optimal dan produktif sebagai perwujudan dari kesejahteraan umum seperti yang dimaksudkan dalam pembukaan UUD 1945 dan UU Kesehatan No 23 thn 1992. Universitas Setia Budi, sebagai salah satu perguruan tinggi swasta penyelenggara program studi D-IV Analis Kesehatan di lingkungan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah senantiasa mempunyai komitmen untuk selalu berpartisipasi dan berperan aktif dalam mendidik dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia agar menjadi tenaga profesional dan handal dibidang Analis Kesehatan.

Mahasiswa program studi Analis Kesehatan dibekali dengan Ilmu Pengetahuan dibidang manajerial, Psikologi Organisasi, dan kemampuan klinis yang memungkinkan pengambilan keputusan bagi semua persoalan yang muncul di laboratorium kesehatan (kecuali interpretasi hasil), dan juga mempunyai kompetensi sebagai tenaga pendidik dan setelah dinyatakan lulus mendapat ijazah dengan gelar Sarjana Sains Terapan/S.Si. T., berdasarkan PP No. 60 tahun 1999 pasal 22, dan dari aspek kepegawaian setara dengan S-1 (Kepres RI No. 57 Tahun 1984).

Tujuan Pendidikan
Guna menghasilkan lulusan Program Studi D-IV Analis Kesehatan yang diperlukan dalam rangka membangun sektor dibidang kesehatan diantaranya:
1. Mempunyai keterampilan manajerial, baik conceptual skills, human skill and technical skills.
2. Mempunyai kemampuan pengelolaan psikologi organisasi, baik dalam bidang personalia, penilaian karyawan, pengembangan karier, kompensasi, hubungan dengan instansi serta pengembangan, peningkatan kualitas dan produktifitas kerja.
3. Mempunyai kemampuan dalam memecahkan permasalahan penelitian dan pengembangan ilmu dibidang Analis Kesehatan diantaranya Plebotomi, Biologi dan Molekuler, Virologi, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.

Staf Pengajar / Dosen

Proses pembelajaran diampu oleh dosen akademisi dan praktisi dengan kualifikasi S-2/S3 bidang terkait serta se¬jumlah dosen luar biasa Instansi/Rumah Sakit baik Negeri/ Swasta.

Fasilitas

1. Ruang kuliah yang representatif
2. Jumlah peserta didik dibatasi, maksimal 40 orang setiap tahun akademik
3. Perpustakaan dengan koleksi buku yang lengkap.
4. Laboratorium penunjang pendidikan yang lengkap, baik yang didalam kampus atau diluar kampus
5. Laboratorium Komputer, Bahasa, Jaringan Internet (hotspot) dan program Sistem Informasi.

Kurikulum
Kurikulum Program Studi D-IVAnalis Kesehatan Univer¬sitas Setia Budi di Surakarta sebanyak 40 sks terdiri dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (2 sks), Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (6sks), Mata Kuliah Keahlian berkarya (10 sks), Mata Kuliah Peri¬laku Berkarya (18 sks), Mata Kuliah Berkehidupan Ber¬masyarakat (4 sks).

Beban SKS Masa Studi dan Waktu Perkuliahan

Program Studi D-IV Analis Kesehatan Universitas Setia Budi di Surakarta diselenggarakan bagi lulusan Jenjang Pendidikan Tinggi D-3 Analis Kesehatan dengan beban studi sebesar 40 sks, yang dapat ditempuh dalam wak¬tu 2 semester dan maksimal 4 semester.
 

Minggu, 24 November 2013

UUD 45

Isi Pembukaan UUD 1945
Republik Indonesia

Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, 
kemanusiaan yang adil dan beradab, 
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."